ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA PADANG KECAMATAN TRUCUK
KABUPATEN BOJONEGORO
Alur Pindah Tempat :
I. PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
– Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
– Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk desa Pejambon
– Pengurusan SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
– Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV. PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pindah pada buku register
– Pindah tempat antar daerah melalui Dinas kependudukan dan pencataan sipil kabupaten.
V. PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON ( waktu 2 menit )
– Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
– Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
– Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
– Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.