ALUR PEMBUATAN e-KTP
DESA PADANG KECAMATAN TRUCUK
KABUPATEN BOJONEGORO
Alur EKTPKETERANGAN :
I. PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN e- KTP
– Mengisi Formulir KP-1
– Membawa Fhoto Kopi KK , bila perlu dengan menunjukkan yang aslinya
– Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon yang Kehilangan e-KTP .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pada buku register
V.PEREKAMAN e- KTP DI KECAMATAN ( WAKTU 10 MENIT )